Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pulang dari Arab Saudi Wanita Ini Dituduh Terlibat Penyedia Jasa Prostitusi di Warung Makan Miliknya

Pengusaha warung makan dan minum ini ditankap polisi, karena diduga usahanya tak hanya menyedikan kuliner. Melainkan ikut menyediakan wanita

Editor: Aswin_Lumintang
gannett-cdn.com
ILUSTRASI prostitusi 

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TribunKaltara.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya, https://www.tribunnews.com/regional/2023/07/22/pulang-dari-haji-irma-malah-diringkus-polisi-diduga-berperan-sebagai-muncikari-di-warung-miliknya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved