Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pulang dari Arab Saudi Wanita Ini Dituduh Terlibat Penyedia Jasa Prostitusi di Warung Makan Miliknya
Pengusaha warung makan dan minum ini ditankap polisi, karena diduga usahanya tak hanya menyedikan kuliner. Melainkan ikut menyediakan wanita
Editor:
Aswin_Lumintang
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TribunKaltara.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya, https://www.tribunnews.com/regional/2023/07/22/pulang-dari-haji-irma-malah-diringkus-polisi-diduga-berperan-sebagai-muncikari-di-warung-miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.