Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pulang dari Arab Saudi Wanita Ini Dituduh Terlibat Penyedia Jasa Prostitusi di Warung Makan Miliknya
Pengusaha warung makan dan minum ini ditankap polisi, karena diduga usahanya tak hanya menyedikan kuliner. Melainkan ikut menyediakan wanita
TRIBUNMANADO.CO.ID, MALINAU - Pengusaha warung makan dan minum ini ditankap polisi, karena diduga usahanya tak hanya menyedikan kuliner. Melainkan ikut menyediakan wanita PSK, di lokasi tempat usahanya tersebut.
Hal ini yang membuat polisi bertindak dengan menahan pengusaha perempuan ini.
Padahal HH (45) alias Irma, warga Malinau Barat, Kaltara ini belum lama menunaikan ibadah haji, artinya belum lama pulang dari Arab Saudi.
Irma diringkus saat tengah mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).
Iptu Wisnu Bramantio mengatakan, penangkapan Irma terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Irma diduga menjadi muncikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.
Kini dia dijerat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui selama ini, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat.
Iptu Wisnu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.
Baca juga: Elkasih: Aku Tertipu Kediamanmu, Kunci Gitar Kau Tigakan Cintaku
Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO.
Dia disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.
Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.
Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.