Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Miris! Dua Orang di Ende Tega Mempekerjakan 2 Anak Dibawah Umur

Dua Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Menjadi Asisten Rumah Tangga di Jakarta

Editor: Natanael Runtuwarouw
Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi tersangka tahanan rutan Pokja yang kabur pada Jumat (5/7/2019) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang berinisial ST dan GR, warga Ende Nusa Tenggara Timur tega mempekerjakan 2 anak dibawah umur.

Kedua tersangka diketahui telah melakukan perekrutan anak dibawah umur untuk dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan bahwa, kedua tersangka merupakan petugas lapangan dari PT Pelita Dwi Karya yang beralamat di Tangerang, yang ditugaskan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah Pulau Flores.

"Namun dalam aksinya, kedua tersangka melakukan perekrutan korban yang merupakan anak dibawah umur," Ucap Yance dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis 25 Agustus 2022.

Kedua pelaku juga memberikan keterangan bahwa korban yang direkrut sudah cukup dewasa namun korban sebenarnya masih di bawah umur.

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka juga menjanjikan kepada korban bahkan korban akan menerima upah senilai Rp 1 juta lebih per bulan ketika bekerja di Jakarta.

"Para tersangka ini kemudian melakukan korban perekrutan di desanya.

Dari desa, anak ini dimuat dengan mobil pikap seperti barang dan korban hendak dikirim dengan ekspedisi," ungkapnya.

Nahasnya lagi, tambah Kadiaman, dalam melakukan perekrutan, kedua pelaku tidak memberitahukan kepada orang tua korban sehingga orangtua mencari korban di kampung halaman.

Karena tidak menemukan korban, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, surat domisili, bukti print out rekening, dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perekrutan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Hari ini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya. (tom)

Baca juga: Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Pancasila, Ini 3 Tempat Bersejarah di Ende yang Patut Dikunjungi

Baca juga: Atasi Human Trafficking, Swapar Sulut Usulkan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2004, Usulan Sejak 2016

Artikel ini telah tayang di POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved