Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Panji Gumilang

Respon Mahfud MD Digugat 5 Triliun dari Panji Gumilang: Kita Takkan Terkecoh, Ini Sensasi Saja

Tanggapan dari menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya. 

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata. 

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt. 

Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut. 

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'. 

Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved