Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri
Meskipun sang suami divonis bersalah, namun istri dari mantan Plt Kaban BPBD Sangihe ini tetap setia mendampingi suaminya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri dari terdakwa Eric Marentek langsung meneteskan airmata usai mendengar suaminya divonis dua tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim, Kamis 20 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Eric Marentek adalah satu dari tiga terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi tahun 2020 itu.
Tak hanya sang istri, sang anak yang masih duduk di sekolah dasar juga tak kuasa menahan tangisannya.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Relly Behuku.
Setelah melihat istri dan anaknya menangis, Eric hanya bisa meminta maaf.
"Maaf neh, doakan papa bisa lewati ini semua," kata Eric.
Hal yang sama juga terlihat dari terdakwa Revolius Pudihang.
Ia nampak duduk sambil dipeluk oleh Istrinya yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Meskipun sang suami divonis bersalah, namun istri dari mantan Plt Kaban BPBD Sangihe ini tetap setia mendampingi suaminya.
Menurutnya, pasca sang suami ditahan di Manado, ia setiap pekan datang menyebrangi lautan.
"Setiap sidang saya datang. Saya bawakan makanan juga, anak-anak juga dibawa," ungkapnya.
Menurutnya, vonis hari ini mungkin adalah bagian dari pelajaran Tuhan.
"Mungkin ini rencana Tuhan, kita harus tetap ambil hikmah dari ini semua," ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Mareyke Elsye Waluyan, dirinya langsung dipeluk oleh kedua anaknya yang tampak hadir dalam persidangan tersebut.
Mareyke yang disidang sebelumnya selalu marah kepada terdakwa Revolius Pudihang karena menyeretnya dalam kasus ini, terlihat lebih tenang.
Ia bahkan langsung berjabat tangan dengan mantan atasannya tersebut seusai sidang putusan.
Diketahui tiga terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana Sangihe tahun 2020 ini baru saja menjalani sidang putusan.
Mantan Kaban BPBD Sangihe yakni Revolius Pudihang divonis dua tahun enam bulan penjara.
Eric Marentek divonis dua tahun dua bulan penjara, dan Mareyke Elsye Waluan divonis satu tahun sepuluh bulan penjara.
Ketiganya divonis hakim bersalah karena menggunakan uang bantuan bencana alam kabupaten Sangihe untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya ketiganya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.
Kasus ini berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Sangihe yang menemukan adanya penggunaan uang bantuan yang fiktif.
Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kejari Sangihe dan ketiga ASN BPBD Sangihe ini lalu ditetapkan sebagai tersangka. (Nie)
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe |
![]() |
---|
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.