Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri
Meskipun sang suami divonis bersalah, namun istri dari mantan Plt Kaban BPBD Sangihe ini tetap setia mendampingi suaminya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Ia bahkan langsung berjabat tangan dengan mantan atasannya tersebut seusai sidang putusan.
Diketahui tiga terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana Sangihe tahun 2020 ini baru saja menjalani sidang putusan.
Mantan Kaban BPBD Sangihe yakni Revolius Pudihang divonis dua tahun enam bulan penjara.
Eric Marentek divonis dua tahun dua bulan penjara, dan Mareyke Elsye Waluan divonis satu tahun sepuluh bulan penjara.
Ketiganya divonis hakim bersalah karena menggunakan uang bantuan bencana alam kabupaten Sangihe untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya ketiganya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.
Kasus ini berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Sangihe yang menemukan adanya penggunaan uang bantuan yang fiktif.
Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kejari Sangihe dan ketiga ASN BPBD Sangihe ini lalu ditetapkan sebagai tersangka. (Nie)
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe |
![]() |
---|
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.