Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bantuan Bencana Sangihe

Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri

Meskipun sang suami divonis bersalah, namun istri dari mantan Plt Kaban BPBD Sangihe ini tetap setia mendampingi suaminya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa Eric Marentek ketika memeluk keluarganya setelah sidang korupsi Bantuan Bencana Sangihe tahun 2020. 

Ia bahkan langsung berjabat tangan dengan mantan atasannya tersebut seusai sidang putusan.

Diketahui tiga terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana Sangihe tahun 2020 ini baru saja menjalani sidang putusan.

Mantan Kaban BPBD Sangihe yakni Revolius Pudihang divonis dua tahun enam bulan penjara.

Eric Marentek divonis dua tahun dua bulan penjara, dan Mareyke Elsye Waluan divonis satu tahun sepuluh bulan penjara.

Ketiganya divonis hakim bersalah karena menggunakan uang bantuan bencana alam kabupaten Sangihe untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya ketiganya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.

Kasus ini berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Sangihe yang menemukan adanya penggunaan uang bantuan yang fiktif.

Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kejari Sangihe dan ketiga ASN BPBD Sangihe ini lalu ditetapkan sebagai tersangka. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved