Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Suprapto Terancam Hukuman Seumur Hidup, Cabuli dan Bunuh Anak Kandung, Mengaku Motifnya Sakit Hati

Merasa sakit hati dengan prilaku putrinya yang sering menghina pelaku selaku ayah korban.Suprapto (53) alias Totok, akhirnya bertindak nekat

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Ilustrasi Cabul 

"Saat dalam buruan polisi, pelaku sempat ingin mengakhiri hidup. Pelaku sudah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk keluarganya," ucap Rizkika.

Suprapto mengawali surat wasiatnya dengan menyampaikan permohonan maaf.

"Aku minta maaf kepada orangtua ku dan saudara-saudara ku. Aku tidak bisa pulang," tulis dia.

Suprapto kemudian curhat perihal anaknya DL.

Ia merasa kecewa karena DL ketika dinasehati malah marah kepadanya.

"(Korban) Tidak mau berbicara dengan aku, aku diusir dari rumah, distres-streskan, dimaki," tulis pelaku.

Suprapto kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh anaknya.

Ia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Suprapto diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/TribunKediri/Ignatia/Melia Luthfi Husnika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Ayah Tega Cabuli dan Bunuh Anaknya di Kediri, Korban Dimasukan Karung, Motif Sakit Hati, https://www.tribunnews.com/regional/2023/07/18/tampang-ayah-tega-cabuli-dan-bunuh-anaknya-di-kediri-korban-dimasukan-karung-motif-sakit-hati?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved