Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

2 Pelaku Pembunuhan di Minahasa Utara Diserahkan ke Kejari, Keluarga Korban Minta Hukum Maksimal 

Law office Husni Towidjojo and Partners yang adalah kuasa hukum dari keluarga korban ikut memberikan tanggapan terkait penyerahan kedua tersangka.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum keluarga korban yakni Husni Towidjojo. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Utara (Minut) menyerahkan dua tersangka pembunuhan terhadap remaja berinisial MP (17), yang terjadi di Desa Talawaan, akhir Juni 2023 lalu. 

Dari informasi yang diperoleh, kedua tersangka berinisial AJP (17) alias Tio dan RSP (17) alias Kidek. 

Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Minut pada Jumat 14 Juli 2023 siang tadi. 

Law office Husni Towidjojo and Partners yang adalah kuasa hukum dari keluarga korban ikut memberikan tanggapan terkait penyerahan kedua tersangka. 

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, di pusat Kota Manado, Husni Towidjojo mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Kalau kami dari kuasa hukum keluarga korban hanya menjaga perjalanannya hukum ini sesuai dengan jalurnya," kata dia. 

"Begitu juga diharapkan supaya para anak atau pelaku anak dalam kasus ini bisa mendapatkan hak-hak mereka yang semestinya. Karena baik korban maupun pelaku masih berstatus anak dibawah umur," ucap Husni Towidjojo lagi. 

Ia menambahkan dalam tahapan dua ini kedua pelaku anak sudah dikenakan undang-undang perlindungan anak. 

"Pasalnya berlapis dengan KUHP pasal 340 yakni pembunuh berencana," ungkapnya. 

"Ancaman dari KUHP pasal 340 ini ancamannya adalah mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara subsider KUHP Pasal 338 dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Selain itu, tindakan para pelaku anak ini juga dikenakan pasal berlapis yakni KUHP pasal 170.

Hal ini karena tindakan kedua pelaku masuk dalam kategori pengeroyokan, karena dilakukan lebih dari satu orang. 

Dan pasal berlapis lagi yakni KUHP pasal 351 ayat tiga yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Pasal 351 ayat tiga ini ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun," beber Husni. 

"Itulah pasal-pasal yang nantinya akan disangkakan pada dua pelaku anak tersebut," ucapnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved