Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh Divonis 4,5 Tahun Dalam Kasus Korupsi PT Air

Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4,6 tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado
Sidang putusan korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh menjadi terdakwa kedua yang menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado, Kamis 13 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto, terdakwa Ferro Taroreh dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4 tahun 6 bulan tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan.

Terdakwa Ferro Taroreh juga diwajibkan membayar uang penggantian senilai Rp 2,8 milyar.

Apabila uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan pasca putusan.

Maka harta benda terdakwa Ferro Taroreh akan disita.

"Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Agus Dharmanto.

Secara keseluruhan total hukuman uang dijatuhi kepada terdakwa Ferro Taroreh adalah pidana kurungan selama enam tahun empat bulan.

Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu terkadang vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.

"Terkait putusan ini kami masih akan pikir-pikir dulu yang mulia," tutur dia. (nie)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved