Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Nasib Tragis Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di dalam Sel

Pria berinisial AR (51) di Depok, Jawa Barat malah tewas di tangan sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).

Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa, Nasib Tragis Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di dalam Sel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sungguh tega AR, seorang ayah di Depok.

Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hujan Deras Sejak Semalam, Banjir Landa Beberapa Desa di Boltim Sulawesi Utara

Namun nahasnya, Pria berinisial AR (51) di Depok, Jawa Barat malah tewas di tangan sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris (AKP) Nirwan Pohan berujar, AR meninggal karena dianiaya delapan tahahn yang merupakan rekan satu sel tahanannya.

Belum sempat diadili atas kasusnya secara hukum, AR telah dihakim oleh sesama tahanan, yaitu MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.

Baru dijebloskan

Berdasarkan keterangan Nirwan, AR baru dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Penganiayaan itu bermula saat AR ditanya kasus yang membuatnya dijebloskan ke dalam sel oleh rekan sesama tahanan.

Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Hal itu, kata Nirwan, yang memicu tahanan lain menganiaya AR.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuh dia.

Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Dinyatakan tewas

AR pingsan usai dianiaya delapan orang di dalam selnya. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.

Setelah dokter menyatakan AR meninggal, petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Nirwan berujar, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya. Ia mengungkapkan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.

Pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan. Salah satu tahanan dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.

Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong. Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.

"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved