Sulawesi Utara
Akhirnya Terungkap Pelanggaran yang Dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga Akibatnya Dipecat
Ini pelanggaran berat yang dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga akhirnya dipecat Pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemprov Sulut dipecat.
Hal tersebut bukan tanpa alasan terjadi.
Ternyata puluhan PNS Pemprov Sulut dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Total ada 20 PNS Pemprov Sulut yang dipecat.
Hal tersebut berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.
Baca juga: Pengucapan Minahasa Selatan, Polda Sulut Imbau Masyarakat Jauhi Tindakan Pemicu Kriminalitas
Tentunya pemberhentian atau pemecatan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemprov Sulut pada tahun 2023 ini.
Bukan hanya 20 PNS tersebut saja, tetapi ada 21 PNS yang juga terancam dipecat.
Apa yang menjadi penyebab para PNS tersebut terancam dipecat hingga dipecat Pemprov Sulut?
Mari ketahui dalam artikel ini.
Pemprov tak segan melakukan pemecatan setelah 20 PNS terbukti melakukan pelanggaran berat.
Jumlah 20 orang ini adalah PNS yang melakukan pelanggaran selang 2022 hingga Juni 2023.
Clay Dondokambey, Kepala BKD Sulawesi Utara merinci jumlah dan tahun 20 PNS melakukan pelanggaran.
Kata Clay, ada 4 PNS Pemprov Sulut yang diberhentikan sepanjang tahun 2023 hingga Juni.
"Empat ASN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat," katanya Jumat (7/7/2023).
Kemudian di tahun sebelumnya 2022 ada 16 PNS yang diberhentikan juga karena melakukan pelanggaran berat.
3 PNS Dihukum Berat, 21 PNS Sedang Diperiksa
Selain 20 PNS yang sudah dipecat, diungkap Clay di tahun 2023 ini masih ada 21 ASN atau PNS yang sedang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran berat.
Ada juga 3 PNS yang sudah mendapat sanksi berat tapi tidak diberhentikan.
"Diperiksa ini belum tentu mereka telah melakukan pelanggaran berat," kata Clay.
Kemudian data untuk tahun 2022 ada 5 PNS yang beroleh hukuman disiplin berat tapi tidak diberhentikan.
"5 PNS dapat sanksi penurunan pangkat setingkat dan tidak naik pangkat," kata dia.
Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
Clay Dondokambey kemudian mengungkapkan apa saja pelanggaran yang dilakukan PNS sehingga mendapat sanksi berat hingga dipecat.
Salah satunya adalah jumlah jam kerja dan kehadiran tidak terpenuhi.
"Sesuai PP 94, selama 28 hari tidak masuk kantor dapat diproses dengan hukuman berat," kata dia.
Ia membeber, pemberhentian telah melalui prosedur.
Mereka sudah di BAP dan setelah ditelusuri melebihi ambang batas.
"Absen tak terpenuhi, dicari juga tak kooperatif," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya tak sendiri dalam pembinaan ASN.
Kerjasama dilakukan dengan perangkat daerah.
"Pembinaan dilakukan dengan perangkat daerah, untuk pelanggaran ringan dan sedang ditangani perangkat daerah, untuk pelanggaran berat ditangani BKD," katanya.
Clay meminta ASN untuk kerja sesuai tupoksi untuk terhindar dari sanksi pemecatan.
ASN juga mesti memperkuat koordinasi dan konsolidasi.
(Tribun Manado/Arthur Rompis)
Baca juga: Elisha Lumintang Ceritakan Perjalanan Dirinya hingga Bisa Jadi Putri Otonomi Indonesia 2023
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Berita Kriminal Sulawesi Utara: Penikaman di Sejumlah Daerah hingga Tawuran di Manado |
![]() |
---|
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Persiapan HUT ke-80 RI, 60 Paskibraka Sulut Ikut Pelatihan Intensif di Rindam XII Merdeka Tomohon |
![]() |
---|
PE Sulut Triwulan II 2025 Tumbuh 5,64 Persen, ini Sejumlah Sektor Pendorong Utamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.