Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Per 1 Juli 2023, Pedagang Dikenakan Tarif QRIS 0.3 Persen, Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. 

Istimewa/HO
Ilustrasi penggunaan Scan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) OCTO Mobile. Per 1 Juli 2023, Pedagang Dikenakan Tarif QRIS 0.3 Persen, Dilarang Tarik Biaya Tambahan 

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.

Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Erwin menegaskan, Bank Indonesia tak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.

Kondisi ini menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Erwin menambahkan, kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.

Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Merchant yang tak dikenakan MDR

Erwin menerangkan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.

Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.

Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved