Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Per 1 Juli 2023, Pedagang Dikenakan Tarif QRIS 0.3 Persen, Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. 

Istimewa/HO
Ilustrasi penggunaan Scan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) OCTO Mobile. Per 1 Juli 2023, Pedagang Dikenakan Tarif QRIS 0.3 Persen, Dilarang Tarik Biaya Tambahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tarif QRIS untuk Usaha Mikro atau bagi pedagang kini naik.

Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Tarif ini dikenakan bagi merchant UMKM dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

Baca juga: Hasil Uji Sampel BPOM, Produk Kosmetik Wasila Terdapat Bahan Kimia Berbahaya

BI terus mendorong pengguna QRIS di Sulawesi Utara. Per Maret 2023 mencapai 220 ribu merchant.
BI terus mendorong pengguna QRIS di Sulawesi Utara. Per Maret 2023 mencapai 220 ribu merchant. (Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

Awalnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau tak dipungut hingga 30 Juni 2023.

Pasalnya Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. 

Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Tujuan penyesuaian MDR QRIS 

Erwin menjelaskan, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.

Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved