Berita Nasional
Per 1 Juli 2023, Pedagang Dikenakan Tarif QRIS 0.3 Persen, Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tarif QRIS untuk Usaha Mikro atau bagi pedagang kini naik.
Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Tarif ini dikenakan bagi merchant UMKM dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.
Baca juga: Hasil Uji Sampel BPOM, Produk Kosmetik Wasila Terdapat Bahan Kimia Berbahaya

Awalnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ditetapkan sebesar 0 persen atau tak dipungut hingga 30 Juni 2023.
Pasalnya Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Tujuan penyesuaian MDR QRIS
Erwin menjelaskan, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.
Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.
QRIS
Pedagang Dikenakan Tarif QRIS
Tarif QRIS 0.3 Persen
Tarif QRIS Naik Per 1 Juli 2023
Bank Indonesia
merchant UMKM
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.