Viral di Manado
Curhat Badut Lampu Merah di Manado, Terungkap yang Dilakukan Sebelumnya, Ini Tanggapan Pemerintah
Perwakilan para badut, Muslimhimba mengungkapkan isi hati rekan-rekannya. Mereka mendatangi kantor SatPol PP Manado.
Hentje: Kami Hanya Menjalankan Perda
Hentje Patimbano, Kepala Bidang SDA Sat Pol PP Kota Manado mengungkapkan, apa yang mereka lakukan adalah hanya menjalankan perda.
Karena menurut Hentje, sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas yang dilakukan para badut lampu merah telah melanggar peraturan.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujar Hentje.
“Jadi sampai saat ini mereka diimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light (lampu merah atau lampu lalu lintas,” jelas dia. (Laporan Wartawan Tribun Manado: Rhendi Umar)
Penjelasan Kasat Pol PP Manado
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, menjelaskan terkait penertiban pengamen badut di jalan raya.
Menurutnya Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Para pelanggar terhadap perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," jelasnya, Kamis (6/7/2023)
Atas dasar penegakan terhadap perda ini, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.
Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
Ia mengatakan para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang.
Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.
Penganiayaan Siswa SMK di Manado, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Breaking News: Polresta Manado Amankan Satu Siswa Terlibat Pengeroyokan, Ortu Korban: Terima Kasih |
![]() |
---|
Ibunda Kenny Bawintil Nangis Lihat Video Anaknya Dianiaya: Saya Minta Polres Manado Panggil Mereka |
![]() |
---|
Korban Pengeroyokan Siswa SMK di Manado Masih Sempat Ikut Ujian Meski Sakit |
![]() |
---|
Pengeroyokan Pelajar SMK di Manado: Pihak Sekolah Dorong Penyelesaian Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.