Kasus Mario Dandy Satriyo
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim
Amanda ikut terseret dan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Amanda ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy.
Amanda pun hadir untuk memberikannya sebagai saksi di dalam sidang kasus penganiayaan Dadid Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang, Amanda tampak hadir dengan menggunakan kursi roda.

Sejumlah momen tercipta saat Amanda bersaksi.
Lalu siapakah sosok Amanda ini?
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas
Sosok APA ini ternyata memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda dan berusia 19 tahun.
APA bahkan diketahui merupakan mantan dari Mario Dandy Satriyo pada Oktober 2021 lalu.
Namun hubungan Amanda dan Mario berakhir usai satu tahun berselang yaitu pada Oktober 2022.
Perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda ini dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (4/7/2023) dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Mantan Mario Dandy ini datang kira-kira pukul 09.10 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal yang mengejutkan, Amanda datang menggunakan kursi roda berwarna biru lantaran kondisinya tidak fit.
Dilansir Kompas, Amanda masih dalam perawatan medis karena penyakit batu ginjal yang diidapnya.
Suara Anastasia Pretya Amanda beberapa kali juga terdengar lemah dan parau.
Kepala mantan Mario Dandy ini selalu menyender ke arah belakang.
Bukan hanya itu saja, tangan Amanda sesekali terlihat tidak kuat menopang mic.
Hingga akhirnya mic tersebut diletakkan di atas pahanya.
Kemudian Amanda tiba-tiba drop saat jaksa penuntut umum atau JPU sedang memperlihatkan bukti chat antara Mario dan Amanda di persidangan.
Hal tersebut terjadi ketika sidang berlangsung usai 15 menit.
Amanda nampak sulit mengatur ritme nafas dan tubuhnya terkulai di atas kursi roda yan dia duduki.

Mantan pacar dari anak Rafael Alun ini duduk di tengah ruang sidang juga terlihat nyaris pingsan.
Ini terjadi saat penasihat hukum Mario, penasihat hukum Shane, dan Majelis Hakim sibuk melihat bukti tersebut.
Sidang juga sempat diskors selama beberapa menit dengan alasan kesehatan.
Tindakan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Dengan alasan kesehatan, sidang kami skors," ujar Hakim Alimin.
Sekitar tiga orang tim medis langsung melakukan sejumlah pemeriksaan.
Tim medis lalu mengecek tensi darah sampai memeriksa saturasi oksigen menggunakan alat medis yang dibawa.
Salah satu tim medis lalu memastikan kondisi Amanda masih dalam keadaan layak untuk bersaksi setelah pengecekan selesai.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan, dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heart rate 150 kali per menit. Saturasinya 98 persen," papar salah satu tim medis.
"Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," limbuhnya.
Hakim Alimin kemudian meminta penegasan kepada petugas medis.
"Jadi masih layak (bersaksi)"?
"Layak Yang Mulia," jawab petugas medis.
Setelah dipastikan masih bisa bersaksi, Majelis Hakim kemudian mempersiapkan jaksa untuk melanjutkan pertanyaan yang ingin ditanyakan.
Pada penghujung sidang, Hakim Alimin Ribut sempat menegur Anastasia agar tak main-main terkait kondisi kesehatannya.
"Tim dari Kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak. Jadi, ke depannya hati-hati, ya," ujar Alimin sebelum menskors sidang.
Ia pun memperingatkan saksi Amanda untuk tidak menganggap enteng persidangan yang tengah berjalan.
"Kalau ternyata saudara sehat dan ternyata ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tidak layak (untuk bersaksi), malah bisa sampai ke mana-mana nanti," ucap Alimin lagi.
Amanda juga mengiyakan dan hanya menjawab singkat soal teguran itu
"Siap, yang mulia," jawab Mantan Mario Dandy ini.
Sebelumnya pernah diberitakan, Anastasya Pretya Amanda alias APA ini mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir
Sumantap juga mengatakan, pihaknya keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak itu.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023), Sumantap mengatakan soal Amanda yang tak tau soal kejadian penganiayaan tersebut hingga akhirnya viral.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dikutip dari Tribunnews.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," jelas Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," imbuhnya.
Sumantap menjelaskan, sejak Amanda dan Mario tak mempunyai hubungan spesial, dia mengklaim soal tidak adanya jalinan komunikasi antara keduanya.
Akan tetapi, disebut sesekali Mario Dandy ini masih sering menghubungi Amanda namun kerap tidak digubris kliennya.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda.
Perlu diketahui, Amanda ini ternyata pernah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Amanda disebutkan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juga termasuk sudah menjelaskan soal apa yang dietahuinya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Sumantap menegaskan pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali terkait rekaman CCTV sebagai bukti apakah Amanda ikut terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," papar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri
Artikel tayang di Tribunnewswiki.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak |
![]() |
---|
Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina: Bakal Ditembak Pakai Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.