Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Penerimaan Calon Peserta Didik Sekolah Negeri di Tomohon Sulawesi Utara Wajib Terapkan Zonasi

PPDB di Tomohon wajib menerapkan sistem zonasi. Namun, sekolah tetap membuka jalur lain.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tomohon, Dolvin Karwur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Penerimaan calon siswa baru bagi sekolah negeri di Kota Tomohon, Sulawesi Utara wajib berdasarkan zonasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tomohon, Dolvin Karwur.

"Sekolah negeri wajib zonasi, sekolah swasta menyesuaikan," katanya saat diwawancarai pekan lalu.

Lebih lanjut, menurut Dolvin Karwur, penerapan zonasi per kecamatan.

"Jadi zonasi per kecamatan terdekat. Mekanismenya 5 kilometer dari sekolah," ucapnya.

Meski begitu, sekolah juga harus menyediakan kuota untuk jalur lain.

Baca juga: Daftar Harga HP Infinix Terbaru di Juli 2023: Infinix Zero 5G, Infinix Hot 30i, Mulai Rp1 Jutaan

Baca juga: Ada Ikan Purba Lebih Tua dari Dinosaurus dan Lukisan Karya Henk Ngantung di Museum Negeri Sulut

"Misalnya zonasi 70 persen, kemudian ada jalur prestasi 15 persen dan perpindahan orang tua," sebut Dolvin Karwur.

Saat ini pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sedang berlangsung di Kota Tomohon.

Bahkan beberapa sekolah sudah siap untuk menjalankan tahun ajaran baru pada 10 Juli 2023.

Kepala Dikbud Tomohon Dolvin Karwur    Foto: hesly Marentek Tribun Manado
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tomohon, Dolvin Karwur.

"Sementara berlangsung dan saat ini terus dipantau. Jangan sampai lagi ada yang bilang tidak diterima atau alasan lain, kita akan cari jalan keluar. Misalnya zonasi tapi calon siswa berada di sebelah sekolah. Jadi ketika melapor di dinas pasti kita cari jalan keluar," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved