Pengamen Badut di Manado
Kehilangan Pekerjaan, Pengamen Badut di Manado Sulawesi Utara Pertanyakan Nasib Keluarga
Para pengamen badut di Manado memproses penertiban. Mereka jadi kehilangan pekerjaan dan mempertanyakan nasib keluarga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa (4/7/2023), beberapa pengamen badut ditertibkan oleh Satpol PP Manado.
Buntutnya, puluhan pengamen badut mendatangi Kantor Satpol PP Manado hari ini.
Mereka menuntut adanya solusi.
Pasalnya, mereka kehilangan pekerjaan lantaran sudah tidak boleh mengamen.
Ia mempertanyakan nasib keluarganya jika mereka semua kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh seorang perwakilan pengamen badut bernama Muslimhimba.
Padahal, menurutnya mengamen menggunakan badut sudah memberikan pekerjaan bagi pengangguran.
“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya
Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Banyak ini anak–anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.
Baca juga: Kronologi Truk Tangki Terjun ke Parit, Sopir Patah Tulang, Warga Ramai-ramai Curi Minyak Goreng
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, 2 Mantan Kadis di Bolmong Masuk Penjara di Tahun 2023
Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujarnya
Dia pun menegaskan para pengamen badut dihimbau tidak beraktivitas di jalan.
“Jadi sampai saat ini mereka dihimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light,” jelasnya.
Diketahui para pengamen Badut juga mendatangi kantor Dinas Perhubungan Manado, tuntutan mereka serupa yaitu menanyakan nasib mereka.

Pengamen Boneka di Manado Ditertibkan Dishub dan Satpol PP
Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).
Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.
Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Baca juga: PDIP Yakin Ganjar Pranowo Jadi Presiden dan Menang Besar di Sulawesi Utara
Baca juga: Sosok Ayah Pangeran Diponegoro, Ternyata Raja Ketiga Kesultanan Yogyakarta, Kisahnya
Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.
"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.
Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.
"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.