Pengamen Badut di Manado
Badut di Lampu Merah Disebut Ganggu Arus Lalin, Ini Kata Perwakilan Pengamen di Kantor SatPol PP
Diketahui sejumlah pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tengah viral di Manado soal penertiban para pengamen badut.
Diketahui sejumlah pengamen badut yang biasanya berada di lampu merah ditertipkan SatPol PP.
Hal ini menjadi sorotan publik manado.
Baca juga: Berikut 4 Nama Anggota DPRD Manado yang Akan Kena PAW, Asal Parpol Berbeda Pindah ke PDIP
Baca juga: Rawan Banjir Lahar Hujan, Bupati Sitaro Evangelian Sasingen Tinjau Kawasan Batuawang
Hingga viral di media sosial.
Hal tersebut dikomentari para warganet di Manado.
Hingga para pengamen badut pun turut mendatangi kantor SatPol PP.
Setelah penertiban dilakukan SatPol PP.
Diketahui sejumlah pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).
Dimana kedatangan mereka untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).
Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan.
“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya
Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.
Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujarnya
Dia pun menegaskan para pengamen badut dihimbau tidak beraktivitas di jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.