Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Government Finance Statistics Strategis Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I 2023

GFS atau Government Finance Statistics adalah laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat dibandingkan dengan negara lainnya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kepala Seks Analisis Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Cahyo Nugroho. 

Oleh: Cahyo Nugroho 
Kepala Seksi Analisis Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan 
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - GFS atau Government Finance Statistics adalah laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat dibandingkan dengan negara lainnya yang diinisiasi oleh International Monetary Funds (IMF) dengan menerbitkan panduan GFS Manual 2014. 

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual GFS, sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan, dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. 

Hal itu merupakan satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Pada praktiknya, GFS diterapkan sebagai Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) oleh Pemerintah Indonesia. 

Penyusunan GFS ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2018 dan 189/PMK.05/2018. 

LSKP merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh tingkat pemerintahan (general government) yang berasal dari tiga tingkat pemerintah yaitu pemerintah pusat (central government), provinsi (provincial government), dan kabupaten/kota (local government).

LSKP tersusun dari (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN), (2) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPD-K) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan (3) Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Menurut fungsinya, LKPP dan LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban, sedangkan seluruh laporan keuangan konsolidasian (LKPP-TW, LKPD-K, LKPK dan LSKP) merupakan laporan manajerial. 

LSKP disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk tingkat nasional sebanyak enam kali dalam setahun, yaitu (1) periode preliminary tahun sebelumnya pada bulan Februari, (2) periode Unaudited tahun sebelumnya pada bulan April, (3) Triwulan I tahun berjalan pada bulan April.

Lalu, (4) periode Semester I tahun berjalan pada bulan Juli, (5) periode Audited tahun sebelumnya pada bulan Agustus, dan (6) periode Triwulan III tahun berjalan pada bulan Oktober. 

Untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, penyusunan LSKP atau GFS disesuaikan menjadi GFS Strategis untuk periode preliminary, triwulan I, semester I, dan triwulan III. 

Di Sulawesi Utara, GFS Strategis disusun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara

Untuk GFS Strategis Triwulan I tahun 2023 wilayah Sulawesi Utara menggunakan data yang berasal dari 484 satker dari 44 K/L dan 4 (empat) KPPN yang bertindak sebagai Kuasa BUN dan 16 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara

Kondisi pelaporan pada triwulan I tahun 2023 antara lain: 

1. Pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) tercatat Pendapatan Pemerintah Umum sebesar Rp 6.057.595.903.241 (setelah dilakukan konsolidasi dengan pengurangan sebesar Rp 1.603.361.667.502), yang terdiri dari pendapatan Pemerintah Pusat Rp 5.441.124.097.672, Pemerintah Provinsi sebesar Rp 601.430.559.939, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Rp 1.618.402.913.132. 

Sedangkan beban pada Pemerintah Umum tercatat sebesar Rp 4.223.589.907.208 (setelah dilakukan eliminasi/pengurangan akun-akun timbal balik sebesar Rp1.603.361.667.502). 

Beban tersebut terdiri dari Beban Pemerintah Pusat Rp 4.098.092.617.770, Pemerintah Provinsi Rp 450.082.918.919, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Rp 1.278.776.038.021. 

Penjumlahan total pendapatan dikurangi total beban dan akun-akun timbal balik menghasilkan Transaksi Neto pada Aset-aset dan Kewajiban sebesar Rp 1,343,031,479,902 pada Pemerintah Umum.

Rinciannya terdiri dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.312.624.423.450, Pemerintah Provinsi sebesar Rp 151,347,641,020 dan Pemerintah Kabupaten Kota sebesar Rp 2.026.078.513.745. 

Baca juga: Foto-foto Pengamen Badut di Manado Ditertibkan Dishub dan Satpol PP

Baca juga: Ganjar Pranowo Bahas Sampah dan Masyarakat untuk Selesaikan Persoalan

2. Sedangkan pada laporan keuangan pemerintah konsolidasian (LKPK), jumlah pendapatan tercatat sebesar Rp 1.749.595.768.566 (setelah dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal-balik sebesar minus Rp 1.603.361.667.502), jumlah belanja mencapai Rp 4.480.324.547.990 (termasuk jumlah transfer yang telah dikonsolidasi sebesar Rp 1.603.361.667.502). 

Keadaan ini menyebabkan defisit pada LRA-Konsolidasian sebesar Rp 2.730.728.779.424. Jumlah pembiayaan neto adalah sebesar Rp 92.562.572.292, sehingga SIKPA periode ini menjadi sebesar Rp 2.638.166.207.132. 

3. Berdasarkan data kertas kerja Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per tanggal 31 Maret 2023, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian Pemerintah Pusat di Sulawesi Utara menunjukkan realisasi Pendapatan dan Hibah sebesar Rp 1.130.878.003.041; Belanja K/L sebesar Rp 1.472.134.369.605 dan Transfer Pemerintah Pusat (BA 999.05) sebesar Rp 2.838.716.951.319. 

Hal ini menyebabkan keuangan defisit sebesar Rp 3.179.973.317.883. Tidak ada penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan pada periode ini, sehingga terdapat selisih kurang pembiayaan angaran (SIKPA) sebesar nilai defisit. 

Belanja Negara triwulan I TA 2023 di Sulawesi Utara berjumlah sebesar Rp21,99 triliun dengan realisasi Rp 4,31 triliun atau 19,60 persen, terjadi kontraksi 6,88 persen (yoy) pada (K/L dan TKD). 

Sementara Belanja TKD terealisasi sebesar Rp2.838,7 miliar (22,01 persen dari pagu) yang berasal dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Dana Desa, sementara DAK Fisik dan Dana Insentif Fiskal (DIF) belum terdapat realisasi. 

Belanja pemerintah pusat menunjukkan kinerja yang baik triwulan ini dengan indikator rata-rata yang memiliki nilai gap positif dari target. 

Rata-rata jumlah belanja negara berada 1,19 persen di atas target triwulan I. Kinerja ini juga didukung oleh kontrak-kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN yang telah berjumlah sebesar Rp 1,34 triliun oleh satker-satker Kementerian PUPR, Kemenhub dan Kemenhan. 

Realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak tersebut mencapai 24,50 persen. Meskipun berkinerja cukup baik, terdapat beberapa permasalahan pelaksanaan anggaran pada triwulan ini antara lain: 

a. Pada belanja K/L, terdapat 23 satker belum melakukan pencairan dana meskipun telah memiliki DIPA TA 2023. 

Baca juga: Begini Cara Transfer Chat WhatsApp Tanpa Perlu Menggunakan Google Drive, Sangat Praktis

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru, Rabu 5 Juli 2023: Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Jadi Segini

Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah satker-satker dengan kode kewenangan DK/TP yang belum dapat mencairkan dana karena belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dari K/L masing-masing. 

Selain itu, 11 dari 23 satker tersebut memiliki pagu yang terblokir. 

b. Beberapa satker belum tertib secara administrasi. Hal ini dapat dilihat dari adanya pergantian Pejabat Pengelola Perbendaharaan pada satker yang dokumennya belum disampaikan ke KPPN sebagai syarat penyaluran dana Uang Persediaan (UP) dan belanja-belanja lainnya. 

c. Penyaluran Dana Desa dan DBH pada beberapa pemda terkendala oleh masalah administrasi di antaranya: 

masih dalam proses verifikasi dokumen oleh internal pemda dan juga menunggu dokumen persayaratan penyaluran dari pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) dan menunggu rekonsiliasi pajak yang dilakukan oleh Pemda. 

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulut dan seluruh KPPN terkait telah meminta satker-satker tersebut untuk mempercepat proses administratif dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Misalnya revisi DIPA, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut agar tidak mengganggu kinerja pelaksanaan anggaran triwulan berikutnya. 

4. Sementara itu, LRA pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPD-K) per 31 Maret 2023 menunjukkan jumlah Pendapatan senilai Rp 2.222.079.433.052, jumlah Belanja dan Transfer sebesar Rp 1.772.834.894.568, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 449.244.538.484 atau 25,34 persen dari total belanja dan transfer daerah. 

Jumlah pembiayaan neto pada periode ini sebesar Rp 92.562.572.292 sehingga terdapat SILPA sebesar Rp 541.807.110.776. 

Dari laporan tersebut, dapat diperoleh juga Rasio Kemandirian Keuangan Daerah. Formula Rasio Kemandirian Keuangan Daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan total pendapatan, lalu dikalikan seratus persen. 

Baca juga: Serba-serbi Jumbara PMR Nasional IX di Lampung Selatan, Ketua PMI Bitung Foto Bersama Jusuf Kalla

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Ibu dan Balita 2,5 Tahun Tewas, Motor Dikendarai Sekeluarga Tabrak Pohon

Menurut BPS, tingkat kemandirian pemerintah kabupaten/kota dikategori menjadi: 

a. Rendah sekali, nilai rasio antara 0-25 persen, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. 

b. Rendah, nilai rasio lebih dari 25 s.d. 50 persen, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. 

c. Sedang, nilai rasio lebih dari 50 s.d. 75 persen, menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah 

d. Tinggi, nilai rasio lebih dari 75 persen, bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya. 

Nilai rasio kemandirian keuangan daerah konsolidasian adalah 22,00 persen, termasuk dalam kategori rendah sekali. 

Pemda tidak dapat mengandalkan PAD untuk melaksanakan otonomi daerah. Pemerintah daerah perlu memanfaatkan berbagai potensi daerah secara optimal untuk meningkatkan PAD. 

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Mandiri 2023 PTN Saintek dan Soshum: Tes Potensi Skolastik

Baca juga: Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP Manado Pasca Ditertibkan: Bagaimana Keluarga Kami

(Diolah dari berbagai sumber, data selengkapnya pada Tim Penyusun GFS Strategis Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara).(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved