Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas

Ini pengakuan mengejutkan Mario Dandy terkait kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com
Ini pengakuan Mario Dandy terkait kasus penganiayaannya terhadap David Ozora saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) terus bergulir di persidangan.

Sejumlah pengakuan dipaparkan Mario Dandy.

Salah satu pengakuannya yang menuai sorotan adalah terkait dirinya akan terus menganiaya David Ozora jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Mario Dandy saat hadir di persidangan
Mario Dandy saat hadir di persidangan (Kompas.com)

Seperti diketahui tersangka dalam kasus penganiayaan ini ada dua orang yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy pun bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Pada saat nendang itu, saya masih emosi saat itu kalau dia tidak melerai, masih saya hajar lagi itu," kata Mario di persidangan.

"Jadi saudara masih punya keinginan untuk menghajar lagi?" tanya majelis hakim.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam keadaan emosi saat itu," jawab Mario.

"Artinya kalau tidak ada teriakan tadi...," kata hakim.

"Bukan Yang Mulia kalau dia tidak bilang Den udah, diakan (Shane) dorong saya di situ. Kalau dia nggak ngomong 'Den udah Den' ya saya teruskan," jawab Mario.

"Niat saudara untuk apa itu supaya mati atau apa?" tanya hakim.

Baca juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak AG, Ini Ancaman Hukumannya

"Saya di situ emosi tidak lihat kondisinya bagaimana," jawab Mario.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Pengantin Wanita Meninggal 5 Menit Usai Ijab Kabul, Ternyata Karena Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ 

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved