Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak AG, Ini Ancaman Hukumannya

Sejak awal status naik penyidikan, Mangatta menilai bahwa telah jelas ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Viral video momen permintaan maaf Mario Dandy kepada David Ozora sambil tersenyum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bak jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh Mario Dandy.

Masalah penganiayaan terhadap David Ozora belum usia, kini ia harus menghadapi masalah lain.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri

Mario Dandy dan AGH
Mario Dandy dan AGH (Tiktok/Tribunnews.com)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pun menjelaskan ancaman hukuman Mario Dandy.

Kabar tersebut mendapat apresiasi dari orang tua David Ozora.

Hukuman yang akan didapat Mario Dandy juga akan berlapis.

Itu artinya tindak kriminal yang dilakukan oleh Mario Dandy ada beberapa.

Baca juga: Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengutip Kompas.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan status baru Mario Dandy.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

Adapun anak Rafael Alun Trisambodo tersebut menyandang status tersangka sejak 27 Juni 2023.

Terkait hukuman, Mario terancam dipenjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Pantas Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Padahal Belum Kerja, Ternyata Ini Sumber Dana

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved