Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak AG, Ini Ancaman Hukumannya

Sejak awal status naik penyidikan, Mangatta menilai bahwa telah jelas ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Viral video momen permintaan maaf Mario Dandy kepada David Ozora sambil tersenyum. 

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Mengutip Tribun Manado, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum anak AG mengapresiasi penetapan tersangka Mario terkait kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya.

"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor.

Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta.

Sejak awal status naik penyidikan, Mangatta menilai bahwa telah jelas ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy.

Bahkan sejumlah bukti tindakan pencabulan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah jelas diperlihatkan saat pihaknya mendampingi anak AG.

"Memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana.

Buktinya sangat jelas setelah kami mendampingi AG terakhir.

Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menyerahkan proses hukum ke penyidik dan mengawasi kinerja polisi terkait penetapan status Mario Dandy.

"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tutup Mangatta.

Begitu pula dengan ayah David Ozora yang seolah meluapkan rasa puasnya atas status Mario Dandy yang kini jadi tersangka.

Melansir Tribun Jakarta, Jonathan Latumahina melalui laman Twitter-nya menulis cuitan terkait reaksinya.

"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya dalam akun @seexsixsuck.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved