Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Alasan Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol, Dirkrimum Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Polisi Wanita

Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, si kembar Rihana Rihani tidak diborgol. Kombes Hengki Haryadi menyebut tak ada polwan saat itu.

Editor: Isvara Savitri
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap pihak kepolisian Selasa (4/7/2023) di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, sebelumnya sempat buron. Rihana Rihani merupakan pelaku penipuan PO iPhone. 

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Si Kembar Tak Diborgol Saat Digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Dirkrimum: Bukan Diistimewakan!".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved