Nasional
Alasan Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol, Dirkrimum Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Polisi Wanita
Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, si kembar Rihana Rihani tidak diborgol. Kombes Hengki Haryadi menyebut tak ada polwan saat itu.
Editor:
Isvara Savitri
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap pihak kepolisian Selasa (4/7/2023) di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, sebelumnya sempat buron. Rihana Rihani merupakan pelaku penipuan PO iPhone.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Si Kembar Tak Diborgol Saat Digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Dirkrimum: Bukan Diistimewakan!".
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nasional
Diplomat RI di Peru Tewas Ditembak OTK, Baru Tiba 5 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Presiden RI Prabowo Sebut Pimpinan DPR RI Cabut Kebijakan yang Meresahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Susul NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Panggil Semua Ketua Umum Parpol Usai Demonstrasi di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi NasDem Terhitung Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.