Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Panggil Semua Ketua Umum Parpol Usai Demonstrasi di Berbagai Daerah

Informasi ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. Ia bahkan sudah di Istana Negara.

Editor: Isvara Savitri
Dok. Setpres
PRESIDEN RI - Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memanggila semua ketua umum partai politik, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUNMANADO.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dikabarkan memanggil semua ketua umum partai politik (parpol).

Mereka dipanggil ke Istana Negara, Jakarta.

Pemanggilan ini usai aksi demonstrasi yang memanas di sejumlah daerah di Indonesia.

Informasi ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron.

Ia bahkan sudah di Istana Negara.

“Iya benar,” kata Herman saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Minggu (29/8/2025).

Namun, Herman mengaku belum mengetahui agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Saya belum tahu, hanya ada undangan untuk kami hadir ke sini,” ujarnya.

Ia memastikan undangan yang disampaikan Presiden ditujukan kepada semua ketua umum partai politik.

“Betul-betul,” tegasnya.

DPR RI - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan oleh Surya Paloh.
DPR RI - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan oleh Surya Paloh. (Instagram @ahmadsahroni 88 @nafaurbach)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana terkait agenda pembahasan dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua umum parpol tersebut.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan

Dua anggota Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dinonaktifkan dari jabatannya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem Surya Paloh menonaktifkan keduanya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi F. Taslim, dalam siaran pers yang dirilis, Minggu (31/8/2025).

Pemberhentian tersebut berlaku mulai Senin (1/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved