Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Pesan Wabup Sitaro Sulawesi Utara Untuk ASN Pascalibur, Singgung Soal Disiplin dan Sanksi

Untuk itu John Palandung menegaskan kepada seluruh pegawai, khususnya yang kini masih berada di luar daerah agar segera kembali di Sitaro.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Istimewa/jufri kasumbala Kompas TV
ASN Sitaro melakukan apel bersama, tanda dimulainya kerja dari kantor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur Idul Adha telah usai, kini saatnya ASN kembali untuk bekerja.

tak ada ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah libur.

Mereka sudah mendapatkan libur dan cuti yang cukup panjang.

Baca juga: Wilayah Sibarut Kepulauan Sitaro Mulai Terdampak Hujan Abu Vulkanik Gunung Api Karangetang

Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung.
Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Hal tersebut juga menjadi atensi dari Wakil Bupati Sitaro John Palandung kepada ASN Sitaro.

Ia mengharapkan seluruh ASN Sitaro dapat masuk kerja pada hari pertama pascalibur.

ada sanksi yang disiapkan untuk ASN yang tidak masuk pada hari pertama tanpa keterangan.

Pun keterangan yang masuk akal, bukan alasan yang mengada-ada.

Baca juga: Komitmen Polres Kepulauan Sitaro di Momentum Hari Bhayangkara ke 77 Tahun

Libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 2023 segera berakhir.

Seluruh pekerja termasuk jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, bakal kembali bekerja seperti biasanya.

Mengawali rangkaian tugas pekerjaan dimaksud, para pegawai wajib mengikuti apel kerja perdana yang akan dilaksanakan, Senin (3/7/2023).

Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung, mengatakan apel kerja perdana merupakan sebuah keharusan bagi setiap ASN pasca menjalani libur maupun cuti bersama seperti saat ini.

Baca juga: Pasca Libur Idul Adha 2023, PNS Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Wajib Hadir Apel Kerja Perdana

"Karena di apel perdana akan didata kehadiran dari para pegawai usai libur panjang. Makanya wajib untuk diikuti," kata John Palandung, Minggu (2/7/2023).

Untuk itu John Palandung menegaskan kepada seluruh pegawai, khususnya yang kini masih berada di luar daerah agar segera kembali di Sitaro.

"Kalau pun ada halangan tetap dan sangat mendesak, maka yang bersangkutan (pegawai) harus mengirim surat ijin. Jangan sampai tanpa keterangan," lanjutnya.

Menurut John Palandung, apel perdana maupun apel kerja pagi dan sore yang rutin dilakukan jajaran pemerintah daerah menjadi salah satu tolak ukur tingkat disiplin ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved