Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Berikut 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado yang Akan Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sudah Siap

agenda sidang besok hari adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023). 

Perjalanan kasus

Dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda yang melibatkan empat tersangka ini ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. 

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda. 

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007. 

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006. 

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham. 

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut Edy Birton.

”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy. 

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved