Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bekasi

Modus Pria Bunuh Ayah Kandung Usai Salat Idul Adha, Masalah Uang

Dipecat dari TNI, Prada DR bunuh ayahnya yang seorang penjual sate di warung tempatnya berjualan.

|
Editor: Alpen Martinus
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

Pelaku yaitu Prada DR ternyata merupakan pecatan TNI.

Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari menegaskan jika status Dimas Rismawan saat ini merupakan warga sipil.

"Sudah dipecat karena disersi, statusnya sudah sipil," kata Hamim Tohari.

Disersi sendiri diketahui adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam dunia militer.

Yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Hamim mengatakan jika Dimas sudah dipecat sejak Maret 2023 lalu, atas pelanggaran yang dia lakukan.

"(Dipecat sejak) 16 Maret 2023," tuturnya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan bahwa TNI telah memberhentikan Prada DR secara tidak hormat.

"Pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Irsyad.

Kata Irsyad, Prada DR dan ayahnya terlibat cekcok dan tak bertegur sapa.

Pada Kamis (29/6/2023) kemarin, Prada Dimas Rismawan kemudian menghabisi ayahnya.

"Pukul 06.00 WIB, pelaku masuk dalam kamar korban dan melihat ada sangkur di meja."

"Pelaku kemudian mengambil sangkur dan menikam korban," ucap Irsyad.

"Korban ditikam di bagian punggung sebanyak lima kali," tambah Irsyad.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved