Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto

Mantan sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Kompol Chuck Putranto mantan anak buah Ferdy Sambo dulu pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui kasus Ferdy Sambo menjadi sorotan publik Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan kasus Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota kepolisian.

Hingga beberapa anggota polisi dipecat dari kepolisian.

Terkait hal tersebut kini anggota polisi yang terlibat jadi sorotan.

Dimana kali ini mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat.

Chuck Putranto tengah jadi sorotan karena tidak dipecat dari Polri hanya mendapat sanksi demosi.

Lantas apa sebenarnya demosi itu?

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Rendy Kjaernett Akhirnya Bicara soal Isu Selingkuh dengan Syahnaz: Ini Jadi Pelajaran Buat Saya

Baca juga: Gempa Malam Ini Sabtu 1 Juli 2023, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya

Mantan sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri.

Sebelummya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat memutuskan untuk memecat Chuck dari Polri pada Kamis (1/9/2022).

Chuck yang masih berstatus sebagai anggota Polri hanya dijatuhi demosi selama 1 tahun.

Kabar tidak jadinya pemecatan Chuck tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Adapun, Chuck yang dijatuhi sanksi demosi merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lantas, apa itu demosi?

Pengertian demosi

Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.

Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.

Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Kapan sanksi demosi dijatuhkan?

Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Berikut penjelasannya:

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Menghilangkan senjata api

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI

Dapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved