Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto

Mantan sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Kompol Chuck Putranto mantan anak buah Ferdy Sambo dulu pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Pengertian demosi

Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.

Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.

Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Kapan sanksi demosi dijatuhkan?

Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Berikut penjelasannya:

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved