Mata Lokal Memilih
Rekap DPT Tuntas, Bawaslu Sulawesi Utara Layangkan 3.048 Rekomendasi Saran ke KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Sulawesi Utara menuntaskan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Adapun DPT Sulawesi Utara yang ditetapkan pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, 1.969.603 pemilih.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardilles Mewoh mengungkapkan, pengawasan dilakukan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Termasuk, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPT).
Diungkapkan Mewoh, jajaran Bawaslu Provinsi Sulut sudah melayangkan 3.048 rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU.
Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari saran perbaikan secara lisan maupun tulisan mulai dari jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Bawaslu kabupaten kota sampai pada tingkat Bawaslu Sulawesi Utara.
"Rinciannya, 1.645 saran perbaikan yang dikeluarkan jajaran PKD, 877 saran perbaikan yang dikeluarkan oleh jajaran Panwascam dan 525 saran perbaikan di tingkat kabupaten dan kota," kata Mewoh, Jumat (30/06/2023).
Lebih lanjut, Mewoh mengungkapkan Bawaslu Provinsi Sulut secara kelembagaan menerima hasil Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sulut.
Meskipun demikian, ada beberapa catatan penting bagi KPU Sulut yang juga dilayangkan Bawaslu Sulut pada proses rakapitulasi DPT yang harus ditindaklanjuti KPU Sulut.
Rekomendasi itu di antaranya, pertama, terdapat persoalan elemen data alamat pemilih yang tertera RT (0) /RW (0) di Kota Bitung sebesar 1.994 pemilih
Kedua, terdapat total 45 pemilih di Bolmong yang tidak dapat ditemukan sejak proses coklit hingga penetapan DPT sehingga perlu untuk terus diberikan catatan terhadap pemilih yang tidak dapat ditemukan ini
Ketiga, terdapat empat pemilih yang memiliki dokumen kependudukan lengkap secara de jure di Minahasa Selatan dan ingin memilih di Minahasa Selatan namun di TMS-kan di Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan karena didaftarkan sebagai pemilih di TPS lokasi khusus di Halmahera Provinsi Maluku Utara.
Hal ini berpotensi pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Khusus apabila mereka kembali ke Minahasa Selatan saat tanggal pencoblosan.
Keempat, masih terdapat KPU kabupaten kota yang tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.
Kelima, masih terdapat ketidaktelitian dari KPU kabupaten kota dalam menginput kode perubahan data pemilih pada sistem Sidalih.
Akibatnya, terjadinya selisih hasil pada jumlah pemilih dalam lampiran Model A Rekap Perubahan Pemilih yang terjadi di 9 kabupaten kota yaitu Bitung, Sangihe, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolmong, Boltim, Bolsel, dan Bolmut
Keenam, perlunya KPU Sulut berkoordinasi kembali dengan lembaga Dukcapil terkait jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-El sebagai basis data dapat didaftarkan sebagai pemilih
Kata Mewoh, saran perbaikan dan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Sulut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Sulut, sehingga saat ini DPT telah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait itu, Komisioner KPU Sulut Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointoe memastikan, saran dan rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti.
"Kita langsung lakukan perbaikan secara berjenjang, oleh KPU kabupaten kota. Penyelesaian ada yang langsung pada saat tahapan ada yang memang setelah rekapitulasi," kata Lanny. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jajaran-Bawaslu-Sulawesi-Utara-dibawah-pimpinan-Ardilles-Mewoh-U78.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.