Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minut

Penjelasan Hukum Tua Talawaan Minut Terkait Pelaku dan Korban Pembunuhan di Desanya

Kasus pembunuhan di Desa Talawaan, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara tadi malam Rabu 28 Juni 2023.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Polsek Dimembe
Lokasi kejadian penganiayaan yang berujung kematian di Desa Talawaan Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara tadi malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ricky Sumampouw, Hukum Tua Talawaan, Minahasa Utara menyebutkan pelaku dan korban penganiayaan berujung kematian adalah bukan warganya.

"Pelaku dan korban bukan warga Talawaan," kata Ricky Sumampouw, Kamis 29 Juni 2023.

Ricky tidak mengetahui identitas pelaku dan korban.

"Kurang pasti kalau dari mana (korban dan pelaku), yang pasti mereka bukan warga Talawaan," tegasnya.

Kasus pembunuhan di Desa Talawaan, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara tadi malam Rabu 28 Juni 2023.

Dua orang sudah ditangkap polisi.

Kejadian penganiayaan yang berujung kematian terjadi tengah malam Pukul 23.45 Wita.

Korban awalnya dianiaya secara bersama-sama oleh 2 orang.

Kemudian ada salah satu pelaku yang melakukan penikaman.

Setelah ditikam, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit AURI.

"Korban meninggal di RS AURI Manado," ujar Kapolsek Dimembe AKP Rudyanto Simanjuntak, Kamis 29 Juni 2023.

Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

AKP Rudyanto Simanjuntak menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku menghadiri acara hari ulang tahun atau HUT di Desa Talawaan.

Dua orang pelaku penganiayaan diketahui berinisial RL dan TP (pelaku utama). Mereka adalah warga Kabupaten Minahasa.

"Korban bernama Matthew Panelewen (17) pelajar, warga salah satu perumahan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget Kota Manado," ungkap kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved