Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Terdakwa Korupsi PT Air Manado Dituntut 6 dan 7 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Miscarriage of Justice

Tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dituntut 6 dan 7 tahun penjara. Miscarriage of justice akan dimasukkan ke pembelaan oleh kuasa hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado yakni Hanny Roring, Ferro Taroreh, dan Jan Wawo, baru saja menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto. 

Ketiga terdakwa dituntut berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Terdakwa Hanny Roring dituntut enam tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tak dibayar maka harus menjalani penjara selama satu tahun. 

Sedangkan terdakwa Ferro Taroreh dan Jan Wawo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Jan Wawo, yakni Alfian Ratu, mengatakan bahwa tuntutan adalah kewenangan dari JPU. 

Namun harusnya tuntutan tersebut tidak mengabaikan fakta persidangan yang ada. 

"Banyak fakta sidang yang diabaikan dalam tuntutan ini," kata dia. 

Selain itu, Alfian Ratu juga mengeluhkan soal adanya uang denda yang dibebankan kepada ketiga terdakwa sebesar Rp 1 miliar. 

Padahal, dalam persidangan tak ada uang yang mengalir kepada ketiga terdakwa

"Jadi ada miscarriage of justice atau kegagalan penegakan keadilan dari tuntutan tersebut. Dan ini akan kami masukkan ke dalam pembelaan nanti," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado, Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006; Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009; Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006; dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan, serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi POCO X5 Pro 5G, Punya Tampilan Ikonik dengan Tiga Dots Kamera

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 hingga 7 Tahun

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006.

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham.

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut, Edy Birton.

”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy Birton.

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat, dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.

Di lain pihak, Komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso, yang ikut jadi tersangka berharap penanganan kasus ini dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka.

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap Kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi di sana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu.

Selama kerja sama berlangsung pada 2007-2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang.

Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023).
Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar.

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan di sisi WMD.

Pemkot dan PDAM Manado pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam.

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi.

”Pemkot, PDAM, pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama.

Namun, hal itu tak pernah terlaksana.

Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

Baca juga: 4 Langkah yang Harus Dilalui Lulusan SMK Sulut untuk Kerja di Jepang dengan Gaji 35 Juta per Bulan

Baca juga: Harga HP iPhone di IBox Akhir Bulan Juni 2023 Makin Murah, Ada iPhone 11, hingga, iPhone 14 Pro Max

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Di lain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang, Meiky Taliwuna, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.

Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved