Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Terdakwa Korupsi PT Air Manado Dituntut 6 dan 7 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Miscarriage of Justice

Tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dituntut 6 dan 7 tahun penjara. Miscarriage of justice akan dimasukkan ke pembelaan oleh kuasa hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. 

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado, Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006; Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009; Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006; dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan, serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi POCO X5 Pro 5G, Punya Tampilan Ikonik dengan Tiga Dots Kamera

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 hingga 7 Tahun

Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.

Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006.

PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.

PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham.

Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut, Edy Birton.

”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy Birton.

"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat, dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.

Di lain pihak, Komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso, yang ikut jadi tersangka berharap penanganan kasus ini dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka.

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap Kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi di sana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu.

Selama kerja sama berlangsung pada 2007-2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang.

Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023).
Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved