Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Terdakwa Korupsi PT Air Manado Dituntut 6 dan 7 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Miscarriage of Justice

Tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dituntut 6 dan 7 tahun penjara. Miscarriage of justice akan dimasukkan ke pembelaan oleh kuasa hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado yakni Hanny Roring, Ferro Taroreh, dan Jan Wawo, baru saja menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto. 

Ketiga terdakwa dituntut berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Terdakwa Hanny Roring dituntut enam tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tak dibayar maka harus menjalani penjara selama satu tahun. 

Sedangkan terdakwa Ferro Taroreh dan Jan Wawo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Jan Wawo, yakni Alfian Ratu, mengatakan bahwa tuntutan adalah kewenangan dari JPU. 

Namun harusnya tuntutan tersebut tidak mengabaikan fakta persidangan yang ada. 

"Banyak fakta sidang yang diabaikan dalam tuntutan ini," kata dia. 

Selain itu, Alfian Ratu juga mengeluhkan soal adanya uang denda yang dibebankan kepada ketiga terdakwa sebesar Rp 1 miliar. 

Padahal, dalam persidangan tak ada uang yang mengalir kepada ketiga terdakwa

"Jadi ada miscarriage of justice atau kegagalan penegakan keadilan dari tuntutan tersebut. Dan ini akan kami masukkan ke dalam pembelaan nanti," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved