Kasus di Rutan KPK
Transaksi Liar Rp4 Miliar di Rutan KPK Bukan Pungli, Novel Baswedan: Pemerasan hingga Suap
Kabar terbaru kasus di Rutan KPK disebut bukan pungli tapi tindak pidana. Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan sebuat ada pemerasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya angkat bicara persoalan yang terjadi di rutan KPK, yaitu dugaan kasus pungutan liar (pungli) miliaran.
Novel menyatakan tidak sepakat dugaan transaksi Rp 4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK disebut sebagai pungli .
Menurutnya, transaksi di rutan KPK itu sebagai pungli berarti memperkecil persoalan.
Novel menyatakan bahwa peristiwa itu jauh lebih berbahaya daripada pungli.
"Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap dan itu adalah tindak pidana korupsi," kata Novel kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ia menekankan agar kasus tersebut diusut secara pidana, alih-alih hanya penegakan proses etik atau disiplin.
Korban Kasus Penyiraman Air Keras oleh dua anggota Polri ini mendorong kasus itu dan berharap dilaporkan kepada penegak hukum terkait.

Novel juga mengingatkan betapa berbahayanya transaksi dugaan suap atau pemerasan di rutan KPK.
Ia khawatir, dugaan suap atau pemerasan di rutan, yang terkait penyelundupan alat komunikasi, membuat para tahanan kauss korupsi menghilangkan barang bukti.
"Orang ditahan kan tujuannya untuk jangan sampai menghilangkan barang bukti," ujar Novel.
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kasus itu terkuak saat Dewas memproses laporan dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual pegawai rutan ke istri tahanan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.