Oknum Debt Collector
Berikut 11 Nama Pelaku Perampasan Kendaraan yang Ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara
Terhitung sampai saat ini sudah ada 11 orang debt collector yang ditangkap oleh Tim Resmob
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Sebagian terduga pelaku diamankan di Jalan Kembang, Sario dan di Jalan Sam Ratulangi, Ranotana, Wanea, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan laporan dari korban sudah diterima oleh pihaknya.
"Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dirkrimum dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku," jelasnya.
Adapun 11 pelaku perampasan kendaraan yang diamankan, yaitu:
1. KR (25) dari Desa Warembungan Jaga II, Kecamatan Pineleng, Minahasa
2. PYK alias Kula (26) dari Pineleng Jaga II
3. MAL alias Abenk (30) dari Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado
4. JGS alias Kotak (26) dari Pakowa, Kecamatan Wanea
5. EM (24 dari Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Manado
6. GT (20) dari Tanjung Batu, Wanea
7. SPS alias Gompes (27 dari Teling Bawah Lingkungan II, Wenang
8. FAM alias Odo (28) dari Sea Jaga II, Kecamatan Pineleng
9. HRH alias Rocky (31) dari Wenang Selatan, Wenang
10. VK (33) dari Wanea Lingkungan 5, Kecamatan Wanea
11. RK (23) dari Sea Jaga III, Pineleng
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.