Oknum Debt Collector
Berikut 11 Nama Pelaku Perampasan Kendaraan yang Ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara
Terhitung sampai saat ini sudah ada 11 orang debt collector yang ditangkap oleh Tim Resmob
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan aksi perampasan kendaraan di Manado, Sulawesi Utara marak.
mereka berkedok sebagai debt collector.
Aksi mereka sudah sangat meresahkan warga.
Baca juga: Terlibat Perampasan Kendaraan di Megamas Manado, Berikut Daftar Nama Pelaku yang Ditangkap
Sebab mereka tak sungkan merampas kendaraan milik warga.
Namun kini aksi mereka sudah dihentikan oleh Polda Sulawesi Utara.
Terhitung sampai saat ini sudah ada 11 orang debt collector yang ditangkap oleh Tim Resmob.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Aksi Perampasan Kendaraan Terekam Video dan Viral di Medsos, 4 Oknum Debt Collector Manado Ditangkap
Beberapa waktu lalu Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat perampasan kendaraan di Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2023) pukul 19.00 Wita.
Setelahnya, Polda Sulut kembali menangkap 7 orang yang diduga terlibat.
Total yang terlibat dalam kasus tersebut ada 11 orang.
Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset, Viral Dimedsos Dibahas Mahfud MD dan Bambang Pacul, Ini Videonya
Mereka diamankan usai mengaku sebagai debt collector.
Bahkan, mereka terekam merampas kendaraan Datsun Putih dengan nomor polisi DB 1076 BM.
Mereka saling kejar dengan sebuah mobil dari belakang, dimulai dari Kawasan Megamas hingga melewati Jalan Pierre Tendean.
Parahnya lagi, para oknum debt collector nekat menabrak portal di kawasan Megamas hingga rusak parah.
Sebagian terduga pelaku diamankan di Jalan Kembang, Sario dan di Jalan Sam Ratulangi, Ranotana, Wanea, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan laporan dari korban sudah diterima oleh pihaknya.
"Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dirkrimum dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku," jelasnya.
Adapun 11 pelaku perampasan kendaraan yang diamankan, yaitu:
1. KR (25) dari Desa Warembungan Jaga II, Kecamatan Pineleng, Minahasa
2. PYK alias Kula (26) dari Pineleng Jaga II
3. MAL alias Abenk (30) dari Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado
4. JGS alias Kotak (26) dari Pakowa, Kecamatan Wanea
5. EM (24 dari Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Manado
6. GT (20) dari Tanjung Batu, Wanea
7. SPS alias Gompes (27 dari Teling Bawah Lingkungan II, Wenang
8. FAM alias Odo (28) dari Sea Jaga II, Kecamatan Pineleng
9. HRH alias Rocky (31) dari Wenang Selatan, Wenang
10. VK (33) dari Wanea Lingkungan 5, Kecamatan Wanea
11. RK (23) dari Sea Jaga III, Pineleng
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.