Ponpes Al Zaytun
Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Salah Satunya Pidana
Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan di Ponpes Al-Zaytun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap ada dugaan tiga masalah besar yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD menyebut ada tiga permasalahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Demokrat Akui Sudah Lama Dengar Isu Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Hal ini ia utarakan setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.
Ketiga masalah itu meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud usai bertemu Ridwan.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.
Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.
Ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan sosial.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," imbuhnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga telah meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menindaklanjuti kontroversi yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Ma'ruf mengatakan, Mahfud dan Yaqut mesti turun tangan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa benar ada penyimpangan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

Selain itu, Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan mendengar pandangan dari berbagai organisasi Islam terkait kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Setelah kita kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan, kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak Menko Polhukam dengan juga Kementerian Agama saya minta ditindaklajuti," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah mengungkapkan, Ponpes Al-Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu, dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada 2002.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Menurut Ichsan, pemerintah akan membentuk tim mengusut kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Pantas Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD Lalu Gugat Ridwan Kamil, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Jawaban Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Usai Diperiksa 8 Jam Oleh Bareskrim |
![]() |
---|
Keputusan NU dan Muhmmadiyah Jawa Barat Soal Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya, Ada Fatwa Haram |
![]() |
---|
Pantas Panji Gumilang Tolak Dialog Dengan MUI Soal Ajaran Ponpes Al Zaytun, Ternyata Ada Fatwa Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.