Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Pendatang di Desa Laikit Minut Sulawesi Utara Wajib Lapor, Surat Ini Harus Dibawa

Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
fistel mukuan/tribun manado
Yansen Walangitan Kepala jaga 4 Desa Laikit, Dimembe Minut 

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

"Kalau pendatang sudah melapor bisa mengambil surat izin usaha di desa ini," ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved