Minut Sulawesi Utara
Pendatang di Desa Laikit Minut Sulawesi Utara Wajib Lapor, Surat Ini Harus Dibawa
Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.
Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.
"Kalau pendatang sudah melapor bisa mengambil surat izin usaha di desa ini," ujarnya.
Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.(fis)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Minut Sulawesi Utara
Jalan SBY-Soekarno Minut Bikin Waswas, Lubang Menganga Dekat Kantor Bupati, Begini Respon Pemkab |
![]() |
---|
Rambo 08 Kuda Pacu Milik Gubernur Sulut YSK Juara 1 di Balitka Mapanget Manado |
![]() |
---|
Kuda Pacu Melasti Milik Bupati Minut Joune Ganda Juara Kelas Remaja, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Warung Sembako dan Warung Rokok di Wori Minut Didatangi Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Joki Kuda Pacu Jones Paendong Kembali ke Lintasan, Raih Juara I Bersama Melasti Milik Bupati Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.