Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Pendatang di Desa Laikit Minut Sulawesi Utara Wajib Lapor, Surat Ini Harus Dibawa

Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
fistel mukuan/tribun manado
Yansen Walangitan Kepala jaga 4 Desa Laikit, Dimembe Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sulawesi Utara kini menjadi satu di antara daerah yang banyak dikunjungi oleh orang dari luar daerah.

baik hanya untuk berkunjung, hingga tinggal dan bekerja.

Pun saat ini banyak sekali pendatang yang tinggal di perumahan yang banyak dibangun.

Baca juga: Pemdes Laikit Minut Razia Sejumlah Perumahan, Minta Pendatang Harus Punya Surat Jalan Daerah Asal

Hal tersebut jelas berpeluang untuk mendatangkan masalah baru.

Termasuk di wilayah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara.

Untuk itu mereka sangat menginginkan agar warga pendatang melaporkan diri.

Mereka berharap agar pendatang untuk mematuhi aturan desa.

Baca juga: Caleg Milenial Pendatang Baru Tantang Petahana DPRD Sulawesi Utara, Patut Diperhitungkan

Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor dengan membawa surat keterangan domisili dari daerah asal.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Laikit Frans Kullu melalui Kepala jaga 4, Yansen Walangitan, Jumat 23 Juni 2023 saat ditemui tribunmanado.co.id di Kantor Desa.

Diketahui, sebelumnya pemerintah Desa Laikit melakukan razia di perumahan Griya Mutiara Laikit pada Rabu 21 Juni 2023 beberapa waktu lalu.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama pemerintah desa meminta agar semua pendatang yang tinggal di perumahan harus memiliki surat jalan dari desa asal.

Baca juga: Sosok Aditya Seliang, Pendatang Baru Dapil Nusa Utara, Maju ke DPRD Sulawesi Utara dari PDIP

"Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga," kata Yansen Walangitan.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

Selain Griya Mutiara Laikit, Yansen menyebut ada dua perumahan juga yang sudah mulai beroperasi yaitu M.Icon Laikit dan Permata Laikit tepatnya di jaga 4.

"Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di perumahan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut," tegasnya.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

"Kalau pendatang sudah melapor bisa mengambil surat izin usaha di desa ini," ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved