Berita Viral
Heboh Pernyataan Denny Indrayana, Sebut Dapat Bocoran Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi
Denny Indrayana mendapat informasi bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Denny Indrayana kini kembali menuai sorotan.
Denny Indrayana sebagai mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana muncul dengan pernyataannya terkait Anies Baswedan.
Denny Indrayana mendapat informasi bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," katanya.
Disebut Denny, Setelah KPK 19 kali ekspose--ini pemecah rekor--seorang anggota DPR menyampaikan kepada dirinya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka.
"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo."
Baca juga: 5 Poin Jawaban Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana Menanggapi Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi
Denny mengaku tidak terkejut mendengar informasi ini.
Ia menyatakan, pernah menulis," “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies, di mana dalam tulisan itu ia menyebut Jokowi menggunakan 9 strategi 10 sempurna, yaitu:
1. Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
2. Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
3. Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.
4. Keempat, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
5. Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
6. Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
7. Ketujuh adalah tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, Jokowi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
8. Kedelapan Jokowi adalah membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E.
9. Kesembilan adalah mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
10. Kesepuluh yang menyempurnakan adalah dengan berbohong kepada publik. Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden.
Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
"Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti. Saya berharap, Presiden JokowI menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterusteruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?"
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru."
Baca juga: Pesan Anies Baswedan Untuk Kader PKS Hadapi Pilpres 2024, Akui Punya Lawan Kuat
MK Akan Laporkan Denny Indrayana
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataan mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Denny membuat heboh dengan memberi bocoran hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sistem proporsional terbuka.
Denny mengatakan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menanungi Denny," kata Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Saldi, pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan.
MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.
"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.
Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi.
Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut.
Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.
"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi.
Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan MK. Dia menyebutkan pembahasan perkara 114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim. Menurut
Saldi, ketika digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 7 berbanding 1, dengan 7 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.
Saldi menggarisbawahi fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3. Ini penting, 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.
Denny sendiri sebelumnya di akun twitternya mengaku tahu Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.
"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat negarawan," imbuh Denny.
Sementara terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny mengapresiasi hal itu.
Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny.
MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik.
Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.
(*)
Baca juga: Mimpi Bertemu Presiden ke-8, Anies Baswedan Diharapkan NasDem Menjadi Sosok yang Ada Dimimpi SBY
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com TribunTimur.com
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Baru Terungkap Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani Karyawati Minimarket Ternyata Bos Korban, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Cindy Desta Tewas saat Bulan Madu, Suaminya Ditemukan Dalam Posisi Ini |
![]() |
---|
Sosok Cindy Desta, Pengantin Baru Tewas di Hotel saat Bulan Madu, Suami Datang ke Makam Pakai Infus |
![]() |
---|
Gadis 24 Tahun Terpukul Setelah Kakek yang Menikahinya Kabur, Mahar Cek Rp 3 Miliar Diduga Palsu |
![]() |
---|
Sosok Heryanto Karyawan Minimarket Pembunuh Dina Oktaviani, Terungkap Apa Hubungan Pelaku dan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.