Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan Oknum Polisi

5 Fakta Tukang Bubur Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta, Modus Loloskan Seleksi Rekrutmen Polri

Simak 5 fakta oknum polisi di Cirebon yang menipu tukang bubur Rp 310 Juta berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Simak 5 fakta oknum polisi di Cirebon yang menipu tukang bubur Rp 310 Juta berikut ini. 

3. AKP SW Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen Polri, AKP SW dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.

Bahkan, kata Ibrahim, AKP SW telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ucap Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Masih mengutip Tribun Cirebon, proses pemeriksaan terhadap SW pun masih tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Sehingga bakal menjalani sidang kode etik.

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.

Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

5 Sosok AKP SW

SW dan korban diketahui merupakan tetangga, saling mengenal, yang berasal dari Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebo

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKP SW pernah menduduki sejumlah jabatan di wilayah Cirebon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved