Tabungan Murid SD di Pangandaran
Siswa-siswa SD Menabung Hingga Miliaran Rupiah, Saat Mau Lulus Uang Belum Diberikan Pihak Sekolah
Uang tabungan siswa-siswa SD di Pangandaran yang mencapai miliaran rupiah belum dikembalikan. Pemerintah turun tangan untuk selesaikan masalah.
"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.
Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.
ISI Pasal 372 KUHP
Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain
Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (Tribunpriangan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS- Bupati Jeje Bongkar Total Utang Tabungan Mandek di Pangandaran Sekitar 5 Miliar
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.