Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Murid SD di Pangandaran

Siswa-siswa SD Menabung Hingga Miliaran Rupiah, Saat Mau Lulus Uang Belum Diberikan Pihak Sekolah

Uang tabungan siswa-siswa SD di Pangandaran yang mencapai miliaran rupiah belum dikembalikan. Pemerintah turun tangan untuk selesaikan masalah.

|
Kolase/HO
Heboh tabungan siswa SD capai miliaran rupiah di Pangandaran. 

"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.

Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.

ISI Pasal 372 KUHP

Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain

Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (Tribunpriangan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS- Bupati Jeje Bongkar Total Utang Tabungan Mandek di Pangandaran Sekitar 5 Miliar

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved