Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Murid SD di Pangandaran

Siswa-siswa SD Menabung Hingga Miliaran Rupiah, Saat Mau Lulus Uang Belum Diberikan Pihak Sekolah

Uang tabungan siswa-siswa SD di Pangandaran yang mencapai miliaran rupiah belum dikembalikan. Pemerintah turun tangan untuk selesaikan masalah.

|
Kolase/HO
Heboh tabungan siswa SD capai miliaran rupiah di Pangandaran. 

Selain itu, ada juga guru yang langsung meminjam uang tabungan murid di sekolah tempat mereka bekerja.

"Semua itu, kita akan selesaikan masalahnya. Tadi waktu rapat, tiga koperasi sudah siap menjual aset," ujarnya.

Kalau soal menutup tidaknya terhadap utang uang tabungan tersebut, menurutnya itu tergantung harga asetnya sendiri.

Tapi, itu sebenarnya solusi terakhir kalau memang yang bersangkutan (peminjam) tidak bisa melunasi utang uang tabungan tersebut.

"Untuk target, ini secepatnya. Saya, per dua Minggu akan mengontrol tim khusus ini," kata Jeje. (Tribunpriangan.com)

Termasuk dalam Penggelapan

Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan uang.

Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.

Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan.

"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengetahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.

Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.

"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.

Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved