Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Murid SD di Pangandaran

Siswa-siswa SD Menabung Hingga Miliaran Rupiah, Saat Mau Lulus Uang Belum Diberikan Pihak Sekolah

Uang tabungan siswa-siswa SD di Pangandaran yang mencapai miliaran rupiah belum dikembalikan. Pemerintah turun tangan untuk selesaikan masalah.

|
Kolase/HO
Heboh tabungan siswa SD capai miliaran rupiah di Pangandaran. 

Siswa SD Menabung Hingga Sekitar Miliaran Rupiah, Saat Mau Lulus Uang Tidak Diberikan Pihak Sekolah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terungkap, ternyata bukan hanya ratusan juta rupiah uang tabungan siswa SD atau Sekolah Dasar di Pangandaran yang belum dikembalikan pihak sekolah. 

Tetapi jumlah total uang tabungan murid SD di Pangandaran hampir sekitar Rp 5 Miliar. 

Jumlah tersebut bukan hanya dari satu SD saja, tetapi ada beberapa sekolah. 

"Itu total seluruhnya dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi.

Kalau di Kecamatan lain cukup jalan lah. Artinya, cukup lancar," ujar Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada sejumlah wartawan di Setda Pangandaran, Senin (19/6/2023) siang.

(berita lengkap tabungan siswa ratusan juta rupiah: klik link)

Pemerintah Bantu Selesaikan Persoalan

Pemerintah Pangandaran turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tabungan murid yang mencapai miliaran rupiah

Telah digelar rapat koordinasi terkait persoalan tersebut. 

Dan hasil rapat adalah pemerintah akan membantu hingga masalah itu selesai. 

Pada rapat tersebut, bupati mengatakan, pemerintah sudah banyak mendengar terkait tabungan murid yang belum dikembalikan.

Dan untuk penyelesaian, pemerintah telah membentuk tim khusus.

"Saya tadi lebih banyak mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi dan tentu terakhir kita ingin menyelesaikan masalah ini (kasus uang tabungan murid)," ujar Jeje, Senin (19/6/2023).

Tentang Tim Khusus

Tim khusus ini, kata Jeje, akan diketuai oleh inspektur inspektorat yang diwakili Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran.

Kemudian tim khusus berisikan sekertaris Kabag hukum, satu orang penggiat hukum yang sudah dipercaya dan beberapa orang lainnya.

"Setiap dua Minggu, kita akan ada evaluasi dan berbicara langsung mengenai langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Tugas Tim Khusus

Tim khusus ini nantinya akan menginventarisir berbagi dasar persoalan yang ada di setiap sekolah.

Sebelumya, Bupati Jeje mengundang sejumlah kepala sekolah dasar (SD) dan pejabat dari satuan pendidikan.

Hal tersebut dilakukan buntut dari kasus atau permasalahan tabungan murid yang mandeg di beberapa SD di Kabupaten Pangandaran.

Pantauan Tribunjabar.id, rapat koordinasi Bupati Pangandaran dengan kepala sekolah SD dilaksanakan secara tertutup di Aula Setda Pangandaran.

Penyebab Tabungan Murid Belum Dikembalikan

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga mengungkap apa sebenarnya yang menjadi kendala atau penyebab uang tabungan murid belum kembali kepada orangtua.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi persoalan uang tabungan murid kelas 6 belum dikembalikan pihak sekolah.

"Yaitu, akibat Pandemi Covid-19 tahun kemarin dan adanya sistem penggajian PNS guru dengan sistem digital," katanya.

Dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi ada yang setengah lancar, ada yang tidak lancar dan ada yang macet sekali.

Di Kecamatan Cijulang, macetnya itu banyak yang berada di guru dan ada juga yang di koperasi.

"Tapi, di Kecamatan Parigi, sekitar 99 persen berada di koperasi. Sementara saat berada di koperasi, itu disimpan pinjamkan dan akhirnya macet. Yang meminjam, itu anggota koperasi yang kebanyakan guru yang sudah pensiun," ucap Jeje.

Selain itu, ada juga guru yang langsung meminjam uang tabungan murid di sekolah tempat mereka bekerja.

"Semua itu, kita akan selesaikan masalahnya. Tadi waktu rapat, tiga koperasi sudah siap menjual aset," ujarnya.

Kalau soal menutup tidaknya terhadap utang uang tabungan tersebut, menurutnya itu tergantung harga asetnya sendiri.

Tapi, itu sebenarnya solusi terakhir kalau memang yang bersangkutan (peminjam) tidak bisa melunasi utang uang tabungan tersebut.

"Untuk target, ini secepatnya. Saya, per dua Minggu akan mengontrol tim khusus ini," kata Jeje. (Tribunpriangan.com)

Termasuk dalam Penggelapan

Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan uang.

Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.

Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan.

"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengetahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.

Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.

"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.

Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.

"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.

Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.

ISI Pasal 372 KUHP

Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain

Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (Tribunpriangan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS- Bupati Jeje Bongkar Total Utang Tabungan Mandek di Pangandaran Sekitar 5 Miliar

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved