Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Masa Jabatan Elly Lasut Sebagai Bupati Talaud Berakhir Desember 2023

Bupati Talaud berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, untuk tanggalnya menanti surat resmi Mendagri

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa jabatan Bupati Talaud Elly Lasut akan berakhir Desember 2023.

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala.

"Bupati Talaud berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, untuk tanggalnya menanti surat resmi Mendagri," kata dia di sela - sela rakor pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah tahun 2024 dalam rangka persiapan pelaksanan evaluasi rancangan Perda tentang APBD Kabupaten dan kota, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di provinsi Sulut, Selasa (20/6/2023).

Menurut dia, payung hukum kebijakan itu adalah UU no 10 tahun 2016.

Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

"Tanpa melihat tanggal pelantikan," katanya.

Selain Elly Lasut, sebut dia, ada lima kepala daerah lain yang masa jabatannya berakhir pada 2023.

Kelimanya adalah Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen, dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.

Sebut Mangala, kelimanya sama sama berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.

Beberapa waktu lalu, Sekprov Sulut Steve Kepel menyatakan sudah menerima surat Mendagri yang menyatakan masa jabatan bupati dan wali kota hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023.

Diketahui, surat Kementrian Dalam Negeri terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018 tersebut bertanggal 30 Januari 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dan ditujukan pada Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam penjelasannya, surat tersebut adalah penjelasan terhadap surat dari Sekprov Sulut.

Berisi permohonan arahan Mendagri terhadap pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kabupaten/Kota di Sulut.

Yakni, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kemudian dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 , Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Lalu, pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Berpedoman pada hal tersebut maka Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota tersebut di atas hasil Pilkada serentak tahun 2018 masa jabatan berakhir tahun 2023.

Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selanjutnya akan menunjuk Penjabat sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016.

Surat itu meminta Gubernur Sulut menjelaskan hal tersebut kepada kepala daerah delapan daerah tersebut. (Art)

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Channy Wayong Sempat Bagi THR ke Wartawan dan LSM

Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan ke Proyek Smelter PT AMNT di Sumbawa, Ini yang Dilakukan

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved