Mata Lokal Memilih
DPT Pemilu 2024 di Sitaro 55.149 Pemilih, Ditetapkan KPU Lewat Rapat Pleno Terbuka
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat pleno terbuka, Selasa (20/6/2023) di aula Little Mart Ulu Siau.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat pleno terbuka, Selasa (20/6/2023) di aula Little Mart Ulu Siau.
Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro itu menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, tepatnya 14 Februari.
Adapun jumlah pemilih yang ditetapkan pihak penyelenggara pemilu di Kabupaten Sitaro yakni sebanyak 55.149 pemilih.
Angka itu terdiri dari 27.428 pemilih laki-laki serta 27.721 pemilih perempuan dengan keseluruhan Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 249 dan tersebar di 93 kelurahan dan kampung di 10 kecamatan.
Penetapan DPT itu seterusnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 134/PP.07.1-BA/7109/2023 tentang rekapitulasi DPT Kabupaten Sitaro Pemilu 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sitaro, Arther Tamaka mengatakan, agenda penetapan DPT sesuai dengan Keputusan KPU Sitaro Nomor 27 Tahun 2023.
"Jadwalnya itu dilaksanakan tanggal 20 sampai 21 Juni 2023. Kemudian kita memutuskan berdasarkan kesiapan data, kita laksanakan pleno di hari ini," kata Arther usai pelaksanaan rapat pleno.
Dia menjelaskan, pleno penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan seperti pleno di tingkat PPS terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
Hasil pleno tersebut seterusnya dibawa ke tingkat pleno kecamatan untuk ditetapkan oleh pihak PPK pada tanggal 3 Juni 2023.
"Hasil pleno dari rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat kecamatan ini kemudian menjadi bahan bagi KPU dalam perbaikan dan penyusunan DPT yang telah ditetapkan hari ini," terang Arther.
Menurutnya, sebelum dilakukan pleno ditingkat kecamatan, terdapat pergerakan angka karena adanya tahapan perbaikan dan penyusunan DPSHP akhir yang digelar KPU Sitaro.
"Ada tahapan terkait analisis kegandaan, kemudian kita menyelesaikan tanggapan dan masukan, baik di saat pleno tingkat PPS maupun PPK. Itu semua sudah kita tindaklanjuti," ujarnya.
"Termasuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sitaro yang kemudian disampaikan kepada kami dan sudah kita jawab secara kelembagaan," sambungnya.
Adapun beberapa catatan yang termuat dalam rekomendasi Bawaslu antara lain terkait dengan 63 pemilih yang masuk kategori pemilih meninggal serta 20 data ganda.
"Semuanya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Data-data yang kita olah ini juga tidak lepas juga dari koordinasi dengan Dinas Dukcapil selaku instansi teknis yang menanganai masalah administrasi kependudukan," ulasnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.