Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang

Basir Maingkolang dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara nyaris Rp 900 juta menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di Desa Tateli 2, Kabupaten Minahasa. 

Diketahui sebelumnya, korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh BM alias Basri sejak 2017-2019.

Dia dinggap telah mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB.

Setelah itu, menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved