Korupsi Dana Desa
Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang
Basir Maingkolang dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara nyaris Rp 900 juta menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Diketahui sebelumnya, korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh BM alias Basri sejak 2017-2019.
Dia dinggap telah mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.
Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB.
Setelah itu, menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ditetapkan Tersangka, Terungkap Modus Hukum Tua Paputungan Minut Korupsi Dana Desa 2023 |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024 |
![]() |
---|
Daftar Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sulawesi Utara, 6 Hukum Tua Diperiksa, Satu Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Disalahgunakan, Ini Kasus Dugaan Korupsi di Sangihe dan Minut, 1 Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Mantan Kades Tateli 2 Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.