Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ETLE Polda Sulawesi Utara

ETLE Polda Sulut di Manado Terus Mencatat Pelanggaran, Sudah 9.183 Pelanggar

Berikut data pelanggar yang terekam ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara.

|
Kolase/Tribun Manado
Berikut update data pelanggar yang terekam kamera ETLE milik Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara. 

Langkah Ini untuk mendukung operasional ETLE di wilayah Polda Sulut.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas agar tidak ada pelanggaran, apalagi yang menyebabkan kemacetan.

"Jadi kita imbau pelaksanaan tinggal sudah menggunakan ETLE, baik ETLE statis dan mobile. Ini akan gelorakan terus ke seluruh wilayah hukum Polda Sulut, baik di Polresta Manado maupun di polres lainnya," jelasnya.(*)

Tentang ETLE

ETLE Mobile

ETLE Mobile adalah kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.

Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.

Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (Ren)

Apa Itu ETLE?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved