Pemilu Proposional Terbuka
Pemilu 2024 Tetap Proposional Terbuka, Ini Tanggapan Pengurus Partai di Sulawesi Utara
Tanggapan dari pengurus partai di Sulawesi Utara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memutuskan menolak permohonan tersebut.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Terkait putusan MK tersebut, berikut tanggapan dari pengurus partai di Sulawesi Utara:
Ketua DPC Gerindra Manado Louis Schramm mengatakan putusan MK ini sudah sesuai dengan harapan warga Indonesia.
"Ini sudah sesuai dengan harapan seluruh warga Indonesia," ujarnya via WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
"Keputusan ini sifatnya sudah final dan mengikat," tulis dia lagi.
Selain itu, Louis Schramm mengatakan DPC Gerindra Manado siap apapun keputusan dari MK.
"Apapun putusan MK, Gerindra Manado siap menghadapi pemilu," kata dia.
"Para caleg yang mendaftarkan diri ke Gerindra Manado punya komitmen untuk mensukseskan pemilu. Makanya para caleg sudah siap apapun putusan MK," ungkapnya lagi.
Louis Schramm juga optimis bila Gerindra Manado akan mencapai target 10 kursi pada Pileg 2024 nanti.
"Tetap kami optimis bahwa 10 kursi ini harus dicapai," tegas dia. (Nie)
2. Partai Nasdem Boltim
Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan Sistem Proposional Terbuka.
"Itu sudah tepat, sudah sejalan dengan harapan Partai NasDem Lewat Sikap Yang Diambil Pada Rapat Fraksi DPR RI Serta Seluruh Jajaran Partai NasDemNasDem," ujar Muhammad Jabir Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim ketika di wawancarai Tribunmanado.co.id.
Wakil Ketua DPRD tersebut juga mengatakan kalau Proporsional tertutup adalah suatu kemunduran bukan kemajuan.
"Dengan Proporsional Terbuka Memberi Kesempatan Kepada Pemilih Secara Terbuka Melihat dan Memilih Caleg Yang Disukai Berdasrakan Pertimbangan Matang Untuk Kemajun Daerah dan Bangsa," Ucapnya
Partai Nasdem Boltim yang dinakhodai Oleh Sam Sachrul Mamonto, Menargetkan kemenangan Besar di pileg 2024 Boltim.
Hal tersebut, Seperti yang di katakan Ketua Umum Partai Nasdem Pada saat mendaftarkan Bacaleg di KPU Boltim beberapa bulan lalu.
"Saya memilih kader terbaik dari yang terbaik. Saya yakin Nasdem Boltim akan merebut 11 plus 1 dari 20 kursi yang diperebutkan di Pileg Boltim," tegas Sachrul Mamonto di depan kantor KPU Boltim pada saat Mendaftarkan Bacaleg (15/5). (Teguh)
3. PDIP Boltim
DPC PDIP boltim akan tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.
"Kami selalu tunduk pada undang-undang," ucap Meidy Lensun ketua DPC PDIP Boltim ketika di wawancarai Tribunmanado.co.id (15/6).
Mantan wakil bupati Boltim tersebut juga mengatakan apapun sistemnya tidak akan mempengaruhi kekuatan dari partai PDIP Boltim.
"Apapun keputusan MK, kami PDI perjuangan siap menjalankannya tampa beban," Ucapnya
Meidy juga mengungkap bahwa PDIP juga sudah mempraktekkan sistem proposional tertutup.
"Sebelumnya PDIP Boltim sudah melakukan perekrutan caleg dengan sistem proposional tertutup," Ungkapnya. (Teguh)
4. Golkar Minahasa Utara
Ketua Golkar Minahasa Utara Edwin Nelwan mengatakan sudah sesuai harapan karena banyak masyarakat memilih pemilu terbuka.
"Dengan adanya Pemilu terbuka, disitu sangat jelas siapa yang dipilih itulah namanya demokrasi," tegasnya.
Katanya, bagaimana mungkin kalau pemilu tertutup, rakyat memilih, tapi tidak tahu siapa yang dipilih.
"Partai golkar sebagai partai tertua, selalu berjuang bersama rakyat dan sangat mengetahui apa yang dibutuhkan rakyatnya," tegasnya lagi.
Disampaikan Edwin Nelwan, keputusan MK ini untuk rakyat bukan untuk keinginan pribadi.
"Golkar selalu bersama rakyat, biarpah mereka memilih dengan benar dengan ditetapkannya pemilu terbuka, merupakam kesempatan rakyat," pungkasnya.(fis)
5. Partai Nasdem Bitung
Partai Nasdem Kota Bitung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebanyak enam orang mengajukkan gugatan terhadap undang-undang diatas, tentang sistem proposional terbuka.
Dengan di tolaknnya gugatan tersebut, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan Proposional Terbuka.
Menurut Sekretaris DPD Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran sejak awal tidak setuju dengan pemilu sistem proposional terutup.
"Kami Nasdem Kota Bitung senang dengan keputusan pemilu sistem Proposional terbuka," kata Ramlan Ifran, Kamis (25/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman. (*)
Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK |
![]() |
---|
Pemilu Resmi Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Gerindra Manado: Sesuai Harapan Warga Indonesia |
![]() |
---|
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.